spot_img

Soal Dana Pemerintah Rp200 Triliun, Bos BTN: Masuk Deposito On Call, Bunga Mengacu BI7DRR!

STOCKWATCH.ID (BANDUNG) – Pemerintah resmi menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank nasional melalui Bank Indonesia pada Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 267/2025 ini, bertujuan memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi penerima terbesar. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI masing-masing mendapat Rp55 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN memperoleh Rp25 triliun. Sementara PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI menerima Rp10 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana tersebut bukan dana darurat. Ia menyebut dana ini berasal dari kas pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia. Dengan dialihkan ke bank komersial, dana dapat segera disalurkan sebagai kredit agar berputar dalam perekonomian.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyambut positif kebijakan ini. Ia menjelaskan, langkah pemerintah akan memperkuat posisi likuiditas sekaligus mendorong penyaluran kredit.

“Tujuan dari penempatan dana ini untuk mengoptimalkan pengelolaan kas pemerintah, menyalurkan danauntuk pertumbuhan sektor riil, serta menyediakan dukungan likuiditas untuk bank milik negara,” ujar Nixon dalam acara media gathering BTN 2025, di Bandung, Jumat (19/9/2025).

Nixon menjelaskan, pemerintah menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah. Adapun tenor pinjaman dari pemerintah tersebut selama enam bulan yang dapat diperpanjang. Imbal hasilnya dipatok sekitar 80,476% dari BI7DRR.

Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting. Dana tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Pengelolaan dana juga dikendalikan langsung melalui debit dari Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia dan mitigasi risiko lainnya.

Setiap bank penerima wajib melaporkan perkembangan penggunaan dana secara bulanan ke Kementerian Keuangan. Selain itu, pengawasan dilakukan auditor internal pemerintah.

- Advertisement -

Artikel Terkait

SGER Siapkan Rp 90 Miliar untuk Pelunasan Obligasi yang Jatuh Tempo 10 Juli 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sumber Global Energy Tbk (SGER)...

Buntut Penarikan Paksa Kendaraan di Serang, OJK Perintahkan TAFS Rombak Tata Kelola Penagihan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman...

Bidik Akuisisi Kapal LNG Baru, GTSI Siap Lanjutkan Ekspansi di 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT GTS Internasional Tbk (GTSI) meraup...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru