STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) PUDP, dari Rp500 menjadi Rp250 atau dengan rasio 1:2 pada Juli 2024.
Rencana pemecahan nominal saham Perseroan ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PUDP yang diselenggarakan pada 6 Juni 2024.
Direksi PUDP dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (30/4/2024) mengemukakan, tujuan pemecahan nominal saham untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham PUDP di BEI dan jumlah saham beredar Perseroan.
Selain itu, stock split juga dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah pemegang saham Perseroan, serta memenuhi ketentuan Saham Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Menurut Direksi PUDP, jumlah lembar saham perseroan setelah pemecahan nominal (stock split) akan bertambah, dari 329,560 juta jadi 659,120 juta unit.
Direksi PUDP memperkirakan, perdagangan saham nominal baru Rp250 PUDP di Bursa Efek Indonesia dimulai pada 4 Juli 2024. Adapun akhir perdagangan saham nominal lama, Rp500 di pasar reguler dan negosiasi BEI pada 3 Juli 2024. (konrad)