spot_img

PKPU PP Persero (PTPP) Resmi Dicabut, Pengadilan Hentikan Perkara Utang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT PP Persero Tbk (PTPP) mengumumkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan resmi dicabut. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menetapkan perkara tersebut dihentikan.

Informasi itu disampaikan manajemen PTPP dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 22 Juli 2026.

Sebelumnya, Perseroan menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Indobangun Berjaya Konstruksi selaku pemohon dan CV Multi Karya Abadi sebagai kreditor lain.

Permohonan tersebut berkaitan dengan utang pekerjaan plumbing, pemadam kebakaran, HVAC, hydrant, instalasi elektrikal, dan fire fighting pada beberapa proyek Perseroan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Juni 2026 dan diterima Perseroan pada 22 Juli 2026, pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan PKPU yang diajukan pemohon.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan tiga poin utama, yakni mengabulkan pencabutan permohonan PKPU, menyatakan perkara perdata niaga Nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dicabut, serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,354 juta.

Manajemen PTPP menegaskan perkara tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap perusahaan. “Atas kejadian tersebut tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen PTPP dalam keterbukaan informasi.

Direktur Keuangan PT PP (Persero) Tbk, Faizal Rahmad, menyampaikan informasi tersebut kepada regulator melalui surat Nomor 2517/EXT/PP/DK/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Dengan dicabutnya permohonan PKPU tersebut, proses hukum yang sempat diajukan terhadap PTPP terkait kewajiban pembayaran utang dalam perkara tersebut resmi berakhir.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Soroti Volatilitas Saham BINO, Perma Plasindo Tegaskan Tak Ada Aksi Korporasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Perma Plasindo Tbk (BINO) menyatakan tidak...

BI Rate Tetap 5,75%, IHSG Parkir di 6.334.476 Akhiri Reli 10 Hari

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di...

Samuel Sekuritas Indonesia Tambah 83,71 Juta Saham FILM, Kuasai 12,43% Saham MD Entertainment

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Samuel Sekuritas Indonesia menambah kepemilikan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru