back to top
Jumat, Januari 23, 2026
24 C
Jakarta

Delapan Emiten Ini Dinyatakan Pailit, Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan pengumuman

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sebanyak delapan (8) emiten atau perusahaan terbuka, yaitu PT Hanson International Tbk, PT Grand Kartech Tbk., PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, PT Cottonindo Ariesta Tbk, PT Steadfast Marine Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, dan PT Nipress Tbk dinyatakan dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal itu dikemukakan Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK.

“Penetapan delapan perusahaan terbuka di atas sebagai emiten atau perusahaan bublik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Ini dikarenakan perusahaan terbuka dimaksud tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/9/2024).

Novira menjelaskan, pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi delapan perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 03 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya.

Novira menegaskan, Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan
menetapkan delapan perusahaan terbuka tersebut di atas sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 03 September 2024. (yan)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Izin Agincourt Resources Dikabarkan Dicabut, Ini Penjelasan Astra International

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Astra International Tbk (ASII) memberikan...

BEI Cabut Suspensi Enam Saham Mulai Besok, Ada ARKO Hingga PBSA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut...

Dana IPO Rp36,06 Miliar AEGS Ludes, Porsi Terbesar Buat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajamen PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk (AEGS)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru