back to top

Anak Usaha WIKA Kembali Digugat PKPU! Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengonfirmasi adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Permohonan ini diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel dan telah terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari WIKON pada 13 Maret 2025. “Sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan pada 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi ditulis Jumat (14/3/2025).

Meski ada permohonan PKPU, Mahendra menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak besar terhadap operasional maupun kondisi keuangan WIKA. “Permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” katanya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Astrindo Nusantara (BIPI) dan Indogas Kriya Dwiguna Teken Kesepakatan Jual Beli Gas Bumi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) dan PT...

Dituding Tak Punya Izin Limbah, BRMS Pastikan Tambang Emas Palu Beroperasi Normal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)...

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance untuk Klarifikasi Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector Mitra MTF

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoristas Jasa Keuangan atau OJK pada Rabu...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru