back to top

BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham MASA  Hanya di Pasar Negosiasi. Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) hanya di pasar negosiasi sejak perdagangan sesi II, Jumat 25 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, dalam pengumuman, Jumat 25 Juli 2025 mengatakan, pembukaan suspensi saham MASA di pasar negosiasi dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela Tahap IV kepada Compagnie Generale Des Établissements Michelin (CGEM) yang akan dilakukan oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan.

Menurut Adi, pembukaan suspensi saham MASA berdasarkan permintaan dalam Surat Perseroan nomor 0053/CS/MASA/VII/25 tanggal 16 Juli 2025 perihal Permohonan Pembukaan Sementara Suspensi Perdagangan Efek dalam Rangka Pelaksanaan Crossing Saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk sehubungan dengan Penawaran Tender – Tahap IV, terkait Dengan Penawaran Tender Sukarela.

Selanjutnya, Bursa akan melakukan Suspensi Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan.

BEI menghentikan sementara perdagangan saham MASA sejak transaksi sesi pertama 26 Juli 2024. Suspensi saham MASA dilakukan Bursa karena Perseroan berencana untuk melakukan delisting saham secara sukarela (voluntary delisting). Suspensi saham MASA seiring permintaan dari manajemen Perseroan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru