Senin, Oktober 13, 2025
33.7 C
Jakarta

Terungkap! Begini Aturan BEI Soal Tender Wajib Setelah Akuisisi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pelaksanaan tender wajib pasca akuisisi tidak ditentukan berdasarkan kapan akuisisi selesai dilakukan.

Nyoman menjelaskan aturan tender wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 9/2018. Dalam pasal 13 ayat (3) dan pasal 14 disebutkan pengendali baru wajib mengumumkan keterbukaan informasi penawaran tender wajib paling lambat dua hari kerja setelah OJK memberikan pernyataan bahwa pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi tersebut.

Setelah pengumuman itu, tender wajib harus dilakukan selama 30 hari. Dengan ketentuan ini, pelaksanaan tender wajib bisa terjadi lebih dari 6 bulan setelah akuisisi rampung.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pelaksanaan tender wajib tidak bergantung pada kapan selesainya pengambilalihan. Namun, akan bergantung pada kapan pengendali baru memperoleh pernyataan dari OJK untuk dapat mengumumkan keterbukaan informasi dan kapan pengendali baru mengumumkan keterbukaan informasi,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Nyoman menegaskan aturan sudah jelas mengatur alur dan tenggat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi merujuk pada pasal 33 POJK 9/2018.

“Ketentuan tender wajib sehubungan pengambilalihan diatur pada POJK 9/2018. Terkait dengan Sanksi merujuk pada pasal pasal 33 POJK 9/2018,” ucapnya.

Dengan aturan ini, emiten diminta disiplin mematuhi ketentuan tender wajib agar tidak terkena sanksi dari regulator.

Artikel Terkait

Transisi Energi, MedcoEnergi Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi)...

Diversifikasi, Corporate Secretary BOLA Buang 1 Juta Saham Perusahaan Sendiri

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Yohanes Ade Bunian Moniaga, Corporate Secretary...

Saham BREN, AMMN, RATU dan CDIA Angkat IHSG Sesi I Naik 0,02% ke 8.259,397

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru