STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP).
Menurut Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tentang Peraturan Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dan sudah berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun berturut-turut akan dikenakan suspensi.
Pande menjelaskan ada satu perusahaan yang masuk dalam kategori itu, yakni PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. Emiten dengan kode saham WMPP dikenakan suspensi di seluruh pasar karena telah memenuhi kriteria III.1.8 dalam aturan Papan Pemantauan Khusus.
“Untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap WMPP di seluruh pasar sejak sesi I periodic call auction hari Senin tanggal 1 September 2025,” tulis Pande dalam keterbukaan informasi di laman Bursa pada Senin (01/9/2025).
Dengan keputusan ini, saham WMPP masih belum bisa diperdagangkan. Bursa juga meminta investor dan pelaku pasar untuk mencermati setiap informasi yang disampaikan perusahaan. “Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” tegas Pande.
