STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi Efek PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 4 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 10 November 2025.
Pembukaan suspensi saham PTDU ini dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek PTDU. Pencabutan suspensi juga karena tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek.
BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham PTDU sejak 30 Oktober 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00026/BEI.PLP/10-2025 tanggal 30 Oktober 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan.
Hingga penutupan perdagangan seri I di BEI, Senin 10 November 2025, saham PTDU terpantau di posisi Rp16 per unit, tidak berubah dibanding harga saat dilakukan suspensi. (konrad)
