back to top

Pengadilan Resmi Cabut Gugatan Pailit, Sari Kreasi Boga (RAFI) Segera Minta Hapus Tato Notasi Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Kabar baik datang bagi para pemegang saham PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Emiten pengelola waralaba makanan ini resmi bebas dari status termohon pailit. Kepastian ini didapat setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan pailit terhadap perseroan.

Manajemen RAFI menyampaikan informasi tersebut melalui keterbukaan informasi pada Selasa, 16 Desember 2025. Kasus ini bermula dari adanya permohonan pernyataan pailit dengan Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Nilai utang yang didalilkan dalam permohonan tersebut tercatat sebesar Rp 19.026.598.701.

Selama proses persidangan, perseroan secara aktif melakukan upaya hukum. Manajemen juga menempuh jalur negosiasi intensif dengan pemohon pailit. Tujuannya adalah mencapai penyelesaian damai. Upaya ini membuahkan hasil positif. Pemohon pailit akhirnya mengajukan permohonan pencabutan atas gugatan mereka.

Majelis Hakim kemudian menetapkan putusannya pada tanggal 11 Desember 2025. Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan pernyataan pailit dari para pemohon. Selain itu, hakim juga menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.502.000.

Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk, Eko Pujianto memberikan tanggapan terkait putusan ini. Ia menegaskan posisi hukum perusahaan saat ini.

“Pencabutan permohonan pailit menegaskan bahwa Perseroan berada dalam kondisi hukum yang normal dan tidak sedang berada dalam proses kepailitan maupun PKPU,” ujar Eko dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (17/12/2025).

Eko memastikan kejadian ini tidak berdampak buruk bagi perusahaan. Kegiatan operasional dan kondisi keuangan RAFI tetap berjalan normal. Kelangsungan usaha perseroan juga tidak terganggu.

Manajemen menyambut baik keputusan pencabutan perkara ini. Langkah ini dinilai memberikan kepastian bagi bisnis perusahaan ke depan.

“Manajemen menilai bahwa pencabutan perkara ini memberikan kepastian hukum yang positif bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan,” tambah Eko.

Perseroan akan segera menindaklanjuti putusan ini. Manajemen berencana mengajukan permohonan penghapusan notasi khusus atas saham perseroan di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diambil apabila sebelumnya terdapat notasi khusus akibat adanya gugatan tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Penuhi Kewajiban Free Float, BEI Cabut Suspensi Saham Asia Pacific Investama (MYTX)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan...

Tambah Porsi Kepemilikan, Komisaris DRMA Serok 4 Juta Lembar Saham Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA),  Noel Aelyo...

Isi Kursi Iman Rachman, Jeffrey Hendrik Jabat Pjs Dirut BEI Hingga Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jeffrey Hendrik resmi menjabat sebagai Penjabat...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru