back to top

Dongkrak Transaksi dan Free Float Emiten, BEI Rilis Aturan Baru Liquidity Provider Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergerak menyempurnakan kebijakan pasar modal. Langkah terbaru bursa adalah mengubah sejumlah aturan terkait Liquidity Provider (LP) Saham. Kebijakan anyar ini resmi berlaku pada 26 Februari 2026.

Perubahan aturan ini mencakup beberapa poin penting. BEI melakukan penyesuaian pada parameter efek dan kewajiban kuotasi. Kebijakan biaya hingga insentif bagi LP Saham juga ikut disesuaikan. Tujuannya sangat jelas untuk meningkatkan pendalaman pasar dan kualitas perdagangan saham.

Sejatinya, kebijakan LP Saham sudah berjalan sejak 11 Agustus 2025. Seiring waktu berjalan, BEI terus melakukan evaluasi berkelanjutan. Bursa secara aktif memperhatikan dinamika pasar. Masukan dan kebutuhan para pelaku pasar, termasuk para calon LP Saham, juga menjadi perhatian utama.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bursa telah memperluas cakupan saham. Skema insentif untuk sekuritas juga dibuat lebih menarik.

“Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).

Perubahan ini diharapkan bisa menarik lebih banyak Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP Saham. Saat ini baru ada dua perusahaan sekuritas pemegang lisensi LP Saham. Keduanya adalah Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI akan terus mendorong partisipasi sekuritas lain di masa mendatang.

Kehadiran LP Saham dinilai sangat penting bagi pasar. Likuiditas saham di pasar sekunder akan menjadi lebih terjaga. Hal ini otomatis membawa dampak positif bagi emiten atau perusahaan tercatat.

“Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya,” tambah Kautsar mengutip rilis tersebut.

Semua perubahan aturan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru. Pertama, SK Nomor Kep-00029/BEI/02-2026. Beleid ini mengatur ketentuan parameter efek, efek insentif, dan kewajiban kuotasi LP Saham.

Kedua, aturan dituangkan dalam SK Nomor Kep-00030/BEI/02-2026. SK kedua ini fokus mengatur kebijakan biaya dan insentif bagi para LP Saham. Dalam waktu dekat, BEI segera menyosialisasikan kedua aturan ini kepada seluruh pemangku kepentingan.

Bagi investor dan pelaku pasar yang ingin melihat daftar saham LP, caranya sangat mudah. Daftar lengkapnya sudah tersedia di situs web resmi BEI. Pengunjung cukup mengakses menu Data Pasar, lalu pilih Data Saham, dan klik Daftar Efek Liquidity Provider Saham.

Ke depan, otoritas bursa sangat yakin kebijakan ini akan berdampak besar. Daya saing pasar modal Tanah Air dinilai akan semakin kuat.

“BEI optimistis penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” tutup Kautsar.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Berlanjut! Komisaris Dharma Polimetal (DRMA) Kembali Divestasi 100.000 Lembar Saham Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris  PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Noel Aelyo...

IHSG Sesi I Terpangkas 1,60% ke 8.103,718 Akibat Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

GoTo Blak-blakan Soal Status Nadiem Makarim, Transaksi Saham, dan Riwayat Investasi Google

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru