STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi menjual bisnis teh SariWangi kepada PT Savoria Kreasi Rasa. Nilai transaksi penjualan ini mencapai Rp1,5 triliun di luar pajak yang berlaku.
Manajemen UNVR dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengalihan Bisnis (BTA) pada 6 Januari 2026. Penuntasan transaksi ini dilakukan pada 2 Maret 2026.
Objek penjualan meliputi hak merek dagang SariWangi, paten, desain, hingga pendaftaran nama domain. Selain itu, aset yang dialihkan mencakup tanah dan bangunan pabrik seluas 25.243 m² di Cikarang Utara, Bekasi.
Mesin, peralatan, hingga akun media sosial SariWangi juga menjadi bagian dari aset yang berpindah tangan. Transaksi ini pun melibatkan pengalihan karyawan yang bekerja khusus pada bisnis tersebut.
Nilai penjualan Rp1,5 triliun ini setara dengan 45% dari ekuitas Perseroan per 30 September 2025. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjualan ini merupakan Transaksi Material.
Meskipun termasuk transaksi material, manajemen tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini karena nilai transaksi belum mencapai ambang batas yang mewajibkan restu pemegang saham sesuai aturan POJK 17/2020.
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) telah melakukan penilaian independen. Penilai menetapkan nilai pasar bisnis tersebut sebesar Rp1,48 triliun.
KJPP SRR menyimpulkan rencana penjualan ini memberikan keuntungan bagi pemegang saham. Penilai juga berpendapat transaksi ini bersifat wajar.
Direksi dan Dewan Komisaris UNVR memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam aksi korporasi ini. Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi.
“Rencana penjualan Bisnis Teh SariWangi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan,” tulis manajemen UNVR dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (4/3/2026).
“Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan,” tegas Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
