STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Danantara Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan mandat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berjalan secara terukur, profesional, dan akuntabel.
Dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (5/6/2026), Danantara menyampaikan keberhasilan pelaksanaan mandat DSI sangat bergantung pada kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Karena itu, kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing.
Danantara juga menempatkan kepercayaan mitra dagang internasional dan investor sebagai prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing,” tulis Danantara dalam keterangannya.
Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026. Masa transisi ini akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada periode tersebut, DSI akan memfokuskan langkahnya pada penguatan sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi. Saat ini, DSI tengah membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Melalui sistem tersebut, indikasi under-invoicing diharapkan dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data. Dengan pendekatan itu, DSI dapat memusatkan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara transaksi yang telah berjalan secara wajar tetap dapat berlangsung tanpa hambatan.
Selain itu, DSI menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya.
“DSI berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya,” tulis Danantara.
Menurut Danantara, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor secara baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
Setelah masa transisi berakhir, DSI akan menjalankan perannya sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis. Dalam skema tersebut, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang tetap dapat berlangsung.
Danantara menilai pendekatan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap proses ekspor sekaligus mendukung terciptanya perdagangan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.
Pelaksanaan peran DSI nantinya akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Terkait penetapan harga komoditas SDA strategis, DSI akan menggunakan metodologi yang dinilai fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
Metodologi tersebut bertujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
Dalam penerapannya, penilaian harga akan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kualitas komoditas, spesifikasi produk, biaya logistik, serta struktur kontrak yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, kewajaran harga akan dinilai secara menyeluruh sesuai karakteristik masing-masing transaksi. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang memiliki perbedaan.
Danantara dan DSI juga menyatakan akan terus membuka dialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten tanpa mengganggu proses ekspor.
Dalam menjalankan mandatnya, DSI menegaskan akan terus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan integritas, melalui mekanisme komersial yang wajar dan terukur.

