STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan KomisionerOJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Friderica, OJK menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjalankan aturan ini. Pertama, OJK melakukan pengawasan ketat terhadap escrow account. Ini adalah rekening penampungan khusus untuk kebijakan DHE SDA. Kedua, OJK memastikan dukungan penuh dari industri perbankan. Friderica juga terus memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Friderica mengatakan, Dana DHE SDA kini bisa diperlakukan sebagai agunan tunai atau jaminan. Syaratnya, dana tersebut harus memenuhi ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum. Aturan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas pada sisi pembiayaan. Penyaluran dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA bisa dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Syaratnya tetap harus memenuhi kriteria tertentu dari OJK.
Hal ini bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi kebutuhan pembiayaan dunia usaha. Meski begitu, prinsip kehati-hatian perbankan tetap menjadi prioritas utama. OJK ingin memastikan ekonomi tetap tumbuh dengan aman.
Friderica menegaskan langkah nyata yang sudah dilakukan lembaga pengawas tersebut.
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut,” ujar Friderica.

