spot_img

OJK Ungkap Sanksi untuk Indosaku dan Langkah Penanganan Kasus CoinP2P

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas dua perusahaan teknologi finansial. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan PT Lunaria Annua Teknologi (CoinP2P) mendapatkan sanksi serta pengawasan ketat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan informasi ini dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2026. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (5/06/2026).

Indosaku menerima sanksi karena dugaan pelanggaran proses penagihan. Kasus ini melibatkan oknum debt collector di Semarang. Perusahaan dinilai tidak patuh dalam mengelola serta mengawasi kegiatan penagihan.

Kesalahan ini terutama terjadi pada penagihan melalui pihak ketiga. Friderica menjelaskan bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.

“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan juga pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga,” ujar Friderica.

OJK memberikan denda sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain denda uang, Direktur Utama Indosaku juga mendapatkan peringatan tertulis.

Friderica memerintahkan perusahaan menyusun rencana perbaikan. Indosaku harus melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka. Fokus utama perbaikan ini adalah pengawasan terhadap pihak ketiga.

Selain kasus Indosaku, OJK memantau penegakan hukum terhadap CoinP2P. Proses hukum ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI telah menahan pengurus CoinP2P. Penahanan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. OJK juga terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masalah ini.

Langkah cepat diambil dengan memanggil pemegang saham CoinP2P. OJK ingin memastikan nasib operasional perusahaan setelah pengurusnya ditahan.

Friderica menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan usaha tetap ada pada pemilik modal. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti begitu saja.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha CoinP2P tersebut tetap melekat pada pemegang saham,” kata Friderica.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam, Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau...

Telkom Respons Penahanan Silmy Karim, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil...

Fullerton Health Rampungkan Akuisisi AdMedika Group, Perkuat Penyediaan Layanan Kesehatan di Asia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Grup perusahaan Fullerton Health (Fullerton Health...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru