STOCWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi ketat terhadap perkembangan harga saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI). Pasalnya, pola gerak saham ini di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulis yang disampaikan, Rabu 11 Maret 2026 mengatakan, saham PPRI mengalami penurunan harga signifikan dalam beberapa hari transaksi pekan lalu.
Yulianto menjelaskan, informasi ini disampaikan dalam rangka perlindungan bagi investor. “Pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal,” katanya.
Pada perdagangan Rabu, 11 Maret 2026, saham PPRI ditutup turun 5,46% menjadi Rp173 per unit dibanding sehari sebelumnya di Rp183 per unit. Selama perdagangan sepekan, saham PPRI anjlok 22,76%. Sedangkan pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 11 Maret 2026, harga saham PPRI telah merosot tajam sebesar 38,65%, dari Rp282 per saham menjadi Rp173 per saham.
Menurut Yulianto, informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat (PPRI) adalah tanggal 6 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan harga saham PPRI yang terus turun, Yulianto pun meminta investor untuk memperhatikan jawaban manajemen PPRI atas permintaan konfirmasi BEI terkait perkembangan harga saham tersebut. Investor juga diminta mencermati saham perusahaan tercatat di atas dan keterbukaan informasi.
Bahkan investor perlu mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Investor juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan be investasi atas saham PPRI. (konrad)
