STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran tahap 1 klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M. Sangaji No. 243, RT. 3/RW. 4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah ini dimulai tepat 4 hari setelah BPR Koperindo dicabut izin usaha pada 9 Maret 2026.
“Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Pgs. Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga, Nur Budiantoro di Jakarta Jumat (13/3/2026).
Sebelum proses pembayaran dimulai, LPS lebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sampai dengan tanggal 29 Juli 2026.
LPS telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar pada papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo. Nasabah juga dapat mulai melakukan pengecekan status simpanannya secara mandiri melalui website lps.go.id lalu klik menu aplikasi LPS.
Selanjutnya, nasabah cukup memilih nama bank yang dilikuidasi lalu mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan di dalam menu simpanan.
Apabila berdasarkan hasil pengecekan tersebut status simpanan nasabah dinyatakan sebagai Simpanan yang Layak Bayar maka nasabah dapat melakukan klaim di Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, RW. 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrian. Pihak Bank Pembayar akan membantu nasabah selama rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung. Adapun list dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dapat dilihat pada laman lps.go.id/faq.
Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran klaim simpanan BPR Koperindo, LPS telah melakukan penempatan dana sebesar Rp14,19 Miliar di Bank Pembayar. Dana tersebut kemudian akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada Pembayaran Tahap I ini.
