back to top

Siapkan Dana Rp1,17 Triliun, Bank Mandiri (BMRI) Bakal Buyback Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham di Bursa. Rencana buyback saham ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham BMRI dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan dilaksanakan pada 26 April 2026.

Adhika Vista, Corporate  Secretary BMRI dalam keterbukaan informasi yang diumumkan, Selasa 17 Maret 2026 menjelaskan,  Perseroan  telah menyiapkan dana sebesar Rp1,17 triliun untuk program pembelian kembali (buyback) saham, Dana pembelian kembali saham (buyback) tersebut berasal dari kas Perseroan.

Menurut Adhika, program buyback ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. “Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Adhika,  tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko.

Hal tersebut dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Adhika menjelaskan, pembelian kembali saham buyback tersebut dapat dilakukan hingga 12 bulan sejak tanggal RUPS yang menyetujui pelaksanaan Buyback yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 April 2026.

Selain itu, lanjutnya, buyback saham BMRI dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 Anggota Bursa Efek.

Menurut Adhika, pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak akan melakukan buyback apabila akan mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa Efek secara signifikan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Rupiah Melemah 1,29% Jadi Rp16.985 per Dolar AS, Terimbas Kondisi Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Nilai tukar Rupiah pada 16 Maret...

Jelang Libur Panjang Lebaran, IHSG ke Zona Hijau, Naik 1,20% Berkat Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menjelang libur panjang Lebaran, harga sebagian...

Bank SMBC Bayar Bunga ke-5 Obligasi V/2024 Tahap II Seri A-B Rp23,99 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru