STOCKWATCH.ID, Jakarta – PT Hillconjaya Sakti sedang menghadapi tantangan hukum serius. Anak usaha dari emiten PT Hillcon Tbk (HILL) ini menerima empat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, Kamis (9/4/2026), gugatan tersebut berasal dari empat mitra bisnis berbeda. Keempat pemohon PKPU tersebut adalah PT Astrinusa Jaya Dharma, PT Tri Nusantara Petromine, PT Sany Perkasa, dan PT Kobexindo Konstruksi Indonesia.
Panggilan sidang pertama untuk seluruh perkara ini telah diterima pada 6 April 2026. Kasus-kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 77, 78, 79, dan 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Direktur Utama HILL, Hersan Qiu, memberikan penjelasan mengenai dampak gugatan tersebut terhadap stabilitas perusahaan. Ia menekankan aktivitas bisnis grup tetap terjaga.
“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” tulis Hersan dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/4/2026).
Meski menghadapi tumpukan gugatan di meja hijau, manajemen HILL berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Perusahaan memastikan seluruh informasi material telah disampaikan kepada publik sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen belum merinci nilai nominal kewajiban yang menjadi dasar permohonan PKPU tersebut. Namun, HILL terus memantau perkembangan proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari kepatuhan emiten terhadap POJK Nomor 31/POJK.04/2015. Perusahaan berkewajiban menyampaikan setiap fakta material yang dapat memengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemegang saham.
