spot_img

Awas Tertipu! Satgas PASTI Blokir Platform Investasi CANTVR dan YUDIA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas ini diduga kuat melakukan penipuan dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat.

Penindakan ini diumumkan di Jakarta pada 21 Mei 2026. Satgas PASTI menemukan CANTVR mencatut nama perusahaan asing berizin atau modus impersonasi. Sementara YUDIA menjerat korban melalui penawaran kerja paruh waktu.

CANTVR diketahui bekerja sama dengan Monexplora (MEX). Platform ini menyamar sebagai Cantor Fitzgerald, perusahaan yang memiliki izin sah di Amerika Serikat dan Singapura. Tujuannya untuk meyakinkan calon investor agar menyetorkan dana.

Berdasarkan hasil verifikasi, kegiatan usaha CANTVR tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs web mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Hal yang sama terjadi pada MEX. Entitas ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Layanannya pun tidak tercatat secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus CANTVR adalah menawarkan investasi saham melalui aplikasi. Anggota diminta menyetor deposit dengan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Mereka bahkan memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

“Anggota diharuskan melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut,” Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,  Hudiyanto, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Di sisi lain, YUDIA menggunakan skema penipuan yang berbeda. Mereka menawarkan pendapatan harian dan bonus tambahan melalui pengerjaan tugas ringan. Tugas tersebut mulai dari menonton film drama Cina hingga pembelian hak ciptanya.

YUDIA juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru atau member get member. Namun, platform ini tidak mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Status aplikasi mereka pun ilegal karena tidak terdaftar sebagai PSE.

Menanggapi temuan ini, Satgas PASTI langsung memblokir akses aplikasi dan tautan (URL) kedua entitas tersebut. Pihak Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Penawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis patut dicurigai.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” ujar Hudiyanto.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Hudiyanto meminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Hal ini penting untuk mempercepat proses penanganan kasus.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat bisa melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id. Laporan juga bisa dikirim melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Korban penipuan transaksi keuangan juga disarankan melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Layanan ini bertujuan membantu pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

PGN Amankan Sejumlah Kesepakatan Strategis di IPA Convex 2026 demi Menjaga Pasokan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku...

PGN dan INPEX Sepakat Serap Pasokan LNG dari Proyek Abadi LNG Blok Masela

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) selaku...

Ekspansi Armada, HUMI Terima Dua Kapal Baru Senilai Rp38,3 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru