STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memperkokoh posisinya sebagai sektor strategis nasional. Saat ini, total investasi pada sektor tersebut telah mencapai Rp27,8 triliun.
Kementerian Perindustrian mencatat terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di seluruh Indonesia. Total kapasitas produksi dari ratusan pabrik ini mencapai 47 miliar liter per tahun.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan pentingnya peran industri ini. Selain memenuhi kebutuhan air minum aman, sektor ini menjadi motor penggerak ekonomi.
“Industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata pada perekonomian nasional,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Data industri menunjukkan total penggunaan air mencapai 55,1 miliar liter per tahun. Jumlah ini setara dengan 0,055 miliar m³ per tahun.
Rincian sumber air terdiri dari air permukaan sebesar 7,09 miliar liter. Kemudian, penggunaan air tanah sebesar 41,08 miliar liter. Sisanya, sebanyak 6,93 miliar liter berasal dari perusahaan penyedia air.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, memberikan penjelasan teknis. Pemanfaatan air tanah oleh industri ini tergolong sangat kecil dibandingkan total kapasitas nasional.
“Angka tersebut setara dengan sekitar 0,23% kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia,” kata Putu.
Industri AMDK juga menunjukkan komitmen pada aspek keberlanjutan. Salah satu contohnya terlihat pada operasional PT Tirta Alam Segar di Cikarang.
Perusahaan bagian dari Wings Group ini memproduksi merek AQUVIVA dengan kapasitas 50 juta botol per bulan. Perusahaan ini menyerap 2.800 tenaga kerja. Sebanyak 90% karyawan merupakan masyarakat lokal.
PT Tirta Alam Segar juga mengoperasikan PLTS Atap berkapasitas 10,8 MWp. Fasilitas ini mampu memangkas emisi CO2 hingga 15.078 ton per tahun. Mereka juga menerapkan teknologi Reverse Osmosis (RO) untuk daur ulang limbah cair. Langkah ini menghemat penggunaan air antara 20% hingga 30%.
Dari sisi regulasi, industri ini wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Produk AMDK juga wajib memenuhi standar SNI melalui pengawasan sistem e-Wasdal.
Komisi VII DPR RI pun telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pabrik, termasuk PT Tirta Investama di Klaten. Kunjungan ini bertujuan memastikan kepatuhan industri terhadap aturan lingkungan dan perizinan.
Putu berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat. Fokus utama tetap pada pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik.
“Kedepan, kami harap sinergi dapat dijalin dengan lebih kuat sebagai upaya kita dalam menjaga keberlanjutan industri AMDK,” tutup Putu.
