Communication Cable (CCSI) Siap Gelar Right Issue 474,774 Juta Saham untuk Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (CCSI) mengumumkan, Perseroan berencana melakukan penawaran umum terbatas (PUT) atau right issue sebanyak 474.774.774 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) pada Juni 2026.

Jumlah saham PUT atau right issue tersebut sekitar 35,61% dari saham disetor Perseroan. Setelah pelaksanaan PMHMETD, apabila pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan HMETD yang diperolehnya untuk membeli Saham Baru, maka persentase kepemilikan sahamnya akan terdilusi dalam rentang maksimum 2,20% hingga 9,27%.

Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp100 per saham.

Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan HMETD dan jumlah final Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PMHMETD yang dilakukan oleh Perseroan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan dan mengundang investor-investor baik lokal maupun asing untuk berpartisipasi menginvestasikan modalnya dalam Perseroan sehingga memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

Dana hasil penerbitan saham baru atau right issue, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya untuk pengembangan usaha dan/atau modal kerja di Perseroan dan/atau Entitas Anak, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku

Direksi CCSI dalam prospektus penawaran umum terbatas (PUT) yang diumumkan, Senin 11 Mei 2026  menjelaskan,  rencana right issue ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) CCSI pada 17 Juni 2026.

Seperti diketahui, sesuai dengan POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;

Selain itu,  Perseroan juga harus  menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan Pernyataan pendaftaran PMHMETD Perseroan yang disampaikan kepada OJK dinyatakan efektif oleh OJK. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

ARCI Penuhi Ketentuan Free Float BEI, Peter Sondakh Masih Pemilik Manfaat Akhir

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) telah...

Dividen Bayu Buana (BAYU) Rp100 per Saham, Ini Jadwal Cum dan Pembayarannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bayu Buana Tbk (BAYU) akan...

Prajogo Pangestu Jadi UBO CDIA, Free Float Masih di Bawah Ketentuan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru