STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) akan menawarkan surat utang kepada investor senilai Rp4,6 triliun pada bulan Juni 2026. Surat utang ini terdiri atas Obligasi Berkelanjutan VI INKP Tahap II/2026 senilai Rp2,275 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II/2026 sebesar Rp2,331 triliun.
Surat utang tersebut bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI INKP senilai total Rp10 triliun dan Sukuk Mudharabah V INKP senilai total Rp10 triliun.
Dalam prospektus tambahan penawaran umum obligasi, dikutip Rabu (20/5/2026), terungkap, obligasi INKP tersebut terdiri atas seri A senilai Rp1,153 triliun dengan bunga tetap 9% per tahun berjangka waktu tiga tahun, dan seri B sebesar Rp1,122 triliun memiliki tenor lima tahun dengan bunga tetap 9,50% per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama n dilakukan pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
Adapun Sukuk Mudharabah V INKP Tahap II/2026 terdiri atas seri A sebesar Rp1,408 triliun dengan tenor tiga tahun, dan seri B senilai Rp923,635 miliar berjangka waktu lima tahun.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
Dana hasil penerbitan obligasi setelah dikurangi biaya emisi, Sebesar Rp609,626 miliar akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank.
Sebesar Rp156,406 miliar akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank.
Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sementara dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya, Sebesar Rp925,293 miliar akan digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang VI INKP Tahap II Tahun 2026 adalah PT Aldiracita Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), serta PT KB Indonesia Tbk (BBKP) sebagai wali amanat. (konrad)

