STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Emiten pertambangan bijih nikel ini menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk aksi korporasi tersebut.
Rencana buyback ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Perusahaan mengalokasikan waktu selama 12 bulan untuk mengeksekusi pembelian saham setelah mendapat restu pemegang saham.
Rafika Fazrin, Corporate Secretary NCKL, menjelaskan manajemen melihat harga saham saat ini belum mencerminkan nilai perusahaan yang sesungguhnya. Padahal, kinerja operasional dan keuangan perusahaan menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan pertimbangan harga pasar saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah menunjukkan kinerja yang cukup baik,” ujar Rafika dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Dana untuk aksi buyback ini berasal sepenuhnya dari saldo kas internal perusahaan. Manajemen memastikan penggunaan dana ini tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Selain itu, pelaksanaan buyback diprediksi tidak berdampak negatif terhadap pendapatan perusahaan. NCKL menilai tidak akan ada perubahan signifikan atas laba bersih maupun laba per saham setelah rencana ini dijalankan.
Untuk memuluskan rencana ini, NCKL telah menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Pembelian saham akan dilakukan secara bertahap melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan jadwal, pengumuman RUPST telah dilakukan pada 22 Mei 2026. Selanjutnya, pemanggilan RUPST akan diterbitkan pada 8 Juni 2026. Periode buyback saham sendiri rencananya dimulai pada 1 Juli 2026.
Sebagai informasi, NCKL sebelumnya juga pernah mendapatkan persetujuan serupa pada RUPST 2024 dan 2025. Program buyback tahap 2025 akan berakhir pada 18 Juni 2026.
Rafika menegaskan jadwal program buyback 2026 tidak akan berbenturan dengan program sebelumnya. “Tidak terdapat irisan periode antara kedua program Pembelian Kembali Saham tersebut,” tulisnya dalam dokumen resmi perusahaan.
Setelah dibeli kembali, saham tersebut dapat dialihkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilihannya mulai dari dijual melalui bursa, ditarik kembali dengan pengurangan modal, hingga pembagian saham bonus kepada pemegang saham secara proporsional.

