spot_img

Dua Anak Usaha TOWR Kantongi Pinjaman Rp1 Triliun dari Bank DBS, Tujuan Penggunaannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), baru saja meraih fasilitas pinjaman jumbo. Keduanya meneken perjanjian fasilitas pinjaman bergulir (uncommitted revolving loan) dari PT Bank DBS Indonesia.

Nilai fasilitas pinjaman yang dikucurkan Bank DBS ini mencapai Rp1 triliun. Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dilakukan pada 22 Mei 2026.

Monalisa Irawan, Corporate Secretary TOWR, menjelaskan dana segar ini akan digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan. Protelindo dan Iforte akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit ini.

“Tujuan pinjaman untuk tujuan korporasi umum Protelindo dan Iforte, termasuk pembiayaan kembali utang-utang,” tulis Monalisa, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Pinjaman ini memiliki jangka waktu atau tenor selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan. Adapun hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah Hukum Indonesia.

Manajemen menegaskan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi. Hal tersebut merujuk pada POJK 42 karena merupakan transaksi sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% oleh perusahaan terbuka.

Selain itu, transaksi ini merupakan pinjaman yang diterima langsung dari bank. Pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman tersebut juga dilakukan langsung oleh emiten atau perusahaan terkendali.

Meskipun bersifat afiliasi, Monalisa memastikan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Pinjaman ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Terkait dampak bagi perusahaan, manajemen TOWR menyatakan langkah ini tidak akan mengganggu operasional maupun kondisi keuangan perseroan. Sebaliknya, fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan grup.

“Pelaksanaan perjanjian kredit tidak menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan,” pungkas Monalisa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Jelang Jatuh Tempo, INKP Pastikan Ketersediaan Dana Rp2,36 Triliun untuk Bayar Obligasi dan Sukuk

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk...

Hari Ini, MNC Kapital Indonesia (BCAP) Catatkan Obligasi Rp100 Miliar di BEI, Kupon Hingga 11,75%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Hari ini, Jumat 10  Juli 2026, Obligasi...

Asuransi Harta Aman (AHAP) Gelar Right Issue Rp175 Miliar untuk Perkuat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru