STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY). Langkah ini diambil karena adanya keraguan besar terhadap masa depan perusahaan tersebut.
Suspensi ini berlaku di seluruh pasar. Larangan perdagangan mulai efektif sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Jumat (29/5/2026).
Keputusan ini tertuang dalam pengumuman No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP2/05-2026. Saham JSKY sendiri saat ini tercatat di Papan Pemantauan Khusus.
Bima Ruditya Surya, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, menjelaskan kondisi perusahaan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Hal ini memicu ketidakpastian material terkait kemampuan perseroan dalam mempertahankan bisnisnya.
“Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Jumat, 29 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kutip pengumuman tersebut, Jumat (29/5/2026).
Keputusan ini merujuk pada serangkaian catatan panjang masalah perusahaan. JSKY sebelumnya sudah terkena suspensi sejak 1 Agustus 2022 melalui beberapa surat pengumuman dari BEI.
Pihak manajemen JSKY sempat memberikan penjelasan kondisi perseroan pada 31 Juli 2024. Selain itu, mereka menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan pada 15 Maret 2025.
Perusahaan juga mengirimkan surat terkait rencana pemulihan kondisi penyebab suspensi pada 15 Desember 2025. JSKY pun sempat menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa pada Februari hingga Mei 2026.
Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan hasil memadai. BEI melihat belum ada perkembangan berarti dari perbaikan yang dilakukan manajemen.
Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, meminta para pemangku kepentingan untuk waspada. Investor diharapkan terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh JSKY.
Bima dan Pande menegaskan suspensi ini akan terus berlanjut. Bursa baru akan membuka gembok perdagangan setelah ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas pasar modal.

