JAKARTA, STOCKWATCH.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah metodologi baru dalam penentuan saham dengan kategori High Shareholding Concentration (HSC). Adapun kriteria anyar yang digunakan adalah penerapan indikator price impact ratio. Hasilnya, sebanyak 37 saham baru masuk dalam daftar HSC. Tak pelak, total saham dalam kategori HSC tersebut melambung menjadi 51 emiten.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan bursa dalam menjalankan agenda reformasi pasar modal Indonesia.
“Kami terus melakukan review atas seluruh aksi reformasi yang telah dilakukan dan berkomunikasi secara intens dengan seluruh stakeholders untuk mendapatkan masukan terkait langkah lanjutan reformasi pasar modal,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, proses penyusunan metodologi baru tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukan merupakan respons atas rilis yang dikeluarkan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) pada pekan lalu.
“Proses ini sudah kami lakukan cukup lama. Sudah beberapa minggu proses ini berjalan dan hari ini bisa kami sampaikan kepada investor,” katanya.
Seleksi Berawal dari 171 Saham Berkapitalisasi Besar
Jeffrey menjelaskan, BEI terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Jumlahnya mencapai 171 saham.
Dari 171 saham tersebut, bursa kemudian mengukur tingkat price impact ratio masing-masing emiten untuk melihat apakah dampak pergerakan harga saham tergolong tinggi atau rendah. Saham dengan price impact ratio tinggi selanjutnya masuk dalam tahap penyaringan lebih lanjut guna melihat potensi adanya konsentrasi kepemilikan saham atau HSC.
Selain menggunakan indikator tersebut, BEI juga mempertimbangkan berbagai faktor pemicu lain yang berasal dari fungsi pengawasan bursa. “Di luar kriteria tersebut, juga ada trigger factors dari fungsi pengawasan yang dilakukan atas seluruh saham yang masuk dalam kriteria pengawasan,” ujar Jeffrey.
Melalui proses tersebut, BEI akhirnya menghasilkan daftar 37 saham yang memiliki indikasi HSC.
Jeffrey menegaskan, saham yang memiliki price impact ratio tinggi tidak otomatis masuk kategori HSC. “Price impact ratio itu masuk ke pool untuk dilakukan screening. Tidak otomatis menjadi HSC,” katanya.
Namun, untuk 37 saham yang diumumkan pada Selasa (14/7/2026), statusnya sudah masuk dalam kategori HSC.
Berpotensi Bertambah atau Berkurang
BEI juga membuka kemungkinan jumlah saham dalam daftar HSC berubah di masa mendatang. “Kedepan tentu ada potensi berkurang atau bertambah,” terang Jeffrey.
Daftar 37 saham tersebut diumumkan secara bersamaan pada hari yang sama kepada publik. Meski demikian, BEI tidak memberikan peringatan terlebih dahulu kepada emiten yang sahamnya masuk dalam kategori HSC sebelum pengumuman dilakukan.
“Tidak,” kata Jeffrey saat ditanya apakah emiten-emiten tersebut telah memperoleh peringatan sebelumnya.
Hasil Diskusi Intensif dengan Investor
Jeffrey mengatakan, penyusunan metodologi baru dilakukan setelah BEI melakukan komunikasi dan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya investor. “Dengan investor tentu kami intens melakukan diskusi dan dialog. Komunikasi dengan investor itu rutin kami lakukan,” ujarnya.
Namun, BEI tidak secara khusus melakukan pembahasan terkait ketentuan baru tersebut dengan perusahaan tercatat. Ia menyebut inisiatif penyusunan metodologi tersebut berasal dari BEI.
“Ini inisiatif dari bursa,” katanya.
Mengacu Praktik Internasional
Dalam penerapan kebijakan HSC, Jeffrey mengungkapkan saat ini hanya terdapat dua negara yang menerapkannya, yakni Indonesia dan Hong Kong. “Sampai saat ini hanya ada dua negara yang menerapkan high shareholding concentration yaitu Hong Kong dan Indonesia,” ujarnya.
Sementara terkait metodologi pengukurannya, setiap negara dapat menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik pasar masing-masing. “Metodologinya bisa sama sebagian, bisa agak berbeda sebagian dan disesuaikan dengan kondisi pasar masing-masing,” kata Jeffrey.
Ia menambahkan, penggunaan indikator seperti price impact ratio maupun velocity juga telah menjadi praktik umum yang digunakan berbagai penyedia indeks global. “Price impact ratio atau velocity banyak digunakan oleh penyedia indeks global,” ujarnya.
BEI juga memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan akan dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia indeks global.
“Tentu semua kebijakan kita akan kita komunikasikan kepada seluruh stakeholders,” kata Jeffrey.
Langkah BEI memperbarui metodologi pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pasar dan memperkuat efektivitas pengawasan terhadap saham-saham yang memiliki potensi konsentrasi kepemilikan tinggi, terutama pada emiten dengan kapitalisasi besar dan pergerakan harga yang sensitif terhadap transaksi.

