spot_img

Regulasi Ekspor SDA Belum Terbit, AADI Sampaikan Penjelasan kepada BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Perseroan memberikan tanggapan melalui surat nomor AAI/129/V-26/corsec yang dirilis pada 29 Mei 2026. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi.

Sekretaris Perusahaan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, Ray Aryaputra, mengatakan hingga saat ini peraturan mengenai Tata Kelola Ekspor SDA belum diterbitkan. Karena itu, perseroan belum dapat menilai dampak maupun implikasi dari kebijakan tersebut.

“Sejauh pengetahuan Perseroan, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit sehingga Perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya,” tulis Ray dalam keterangan yang dikutip Sabtu (30/5/2026).

Menurut Ray, manajemen juga belum dapat memetakan pengaruh aturan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan masih belum dapat diukur.

Selain itu, perseroan belum dapat menilai kemungkinan pengaruh kebijakan tersebut terhadap berbagai perjanjian yang telah berjalan, termasuk dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan.

Adapun aspek risiko hukum dan berbagai implikasi lainnya masih menunggu kejelasan dari regulasi yang sedang disiapkan pemerintah tersebut.

Meski demikian, Ray menegaskan perseroan akan tetap mematuhi seluruh kebijakan dan peraturan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ray.

Permintaan penjelasan dari BEI dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada investor dan pelaku pasar modal. Hingga saat ini, manajemen AADI masih terus memantau perkembangan regulasi tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah strategis perusahaan ke depan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

RUPS  BOLA Sepakat Tak Bagi Dividen, Laba 2025 Untuk Tambah Modal  Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT...

BEI Klarifikasi Dampak Aturan Ekspor SDA, Timah (TINS) Siapkan Langkah Antisipasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Timah Tbk memberikan tanggapan atas...

Bagaimana Dampak Aturan Ekspor SDA Baru? Vale Indonesia Beri Penjelasan ke BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru