spot_img

BBCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham, Catat Jadwal Lengkapnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira bagi para pemegang saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Emiten perbankan raksasa ini berencana membagikan dividen interim. Nilai pembagian keuntungan tersebut sebesar Rp20 per saham.

Investor perlu mencatat jadwal penting pembagian dividen ini. Tanggal Cum Dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 15 Juni 2026. Sementara itu, tanggal Ex Dividen di kedua pasar tersebut pada 17 Juni 2026.

Untuk pasar tunai, Cum Dividen dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, Ex Dividen di pasar tunai jatuh pada 19 Juni 2026.

Pihak manajemen menetapkan tanggal pencatatan atau recording date pada 18 Juni 2026. Investor yang namanya tercatat pada tanggal tersebut berhak mendapatkan dividen. Uang dividen akan ditransfer langsung ke rekening investor pada 26 Juni 2026.

Bagi investor yang perlu menyerahkan bukti rekam SKD/DGT, batas waktunya pada 23 Juni 2026. Pembayaran dividen ini mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021. Aturan ini mempermudah urusan perpajakan bagi para penanam modal.

Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri kini tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh). PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak melakukan pemotongan pajak sejak 1 Maret 2021. Hal ini membuat emiten tidak lagi mengeluarkan dokumen bukti potong dividen.

Keuntungan ini bisa menjadi penghasilan bukan objek pajak. Syaratnya, investor harus menginvestasikan kembali dividen tersebut di wilayah Indonesia. Jangka waktu investasi minimal dilakukan selama 3 tahun.

Investor wajib mengisi formulir laporan realisasi investasi untuk memenuhi syarat tersebut. Laporan ini dikirim paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Jika dividen digunakan untuk keperluan lain, investor wajib membayar PPh secara mandiri. Setoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dividen.

Ketentuan yang sama berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tanpa syarat tambahan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, dokumen pendukung harus disampaikan paling lambat 2 hari setelah recording date pukul 12.00. Dokumen yang diperlukan antara lain NPWP 16 digit, KITAS/KITAP, atau dokumen DGT dan COR yang masih berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Depan, Bahas Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan...

Menanti Putusan MSCI 24 Juni, BEI Optimistis Indonesia Tetap Bertahan di Emerging Market

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap optimistis pasar...

Direktur Astra (ASII) Djap Tet Fa Serok 2,2 Juta Saham Perusahaan di Atas Harga Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Djap Tet Fa, salah seorang Direktur PT...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru