STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 pada 18 Juni 2026.
RUPST tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 939.144.017 saham. Jumlah ini setara dengan 76,03% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Para pemegang saham AMMS menyetujui seluruh agenda RUPST
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan..bPemegang saham menerima pengunduran diri Hartono Limmantoro dari jabatan Direktur Utama. Sebagai gantinya, rapat mengangkat Djuna Arifsasmita untuk mengisi posisi pucuk pimpinan tersebut.
Selain itu, Sulaiman juga mundur dari kursi Direktur dan digantikan oleh Mochammad Ridwan. Rapat memberikan pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan kepengurusan yang telah dijalankan oleh Hartono dan Sulaiman selama masa jabatannya.
Perubahan juga menyentuh jajaran Dewan Komisaris. Chan Pik Yan resmi menanggalkan jabatan Komisaris Utama. Begitu pula dengan Arie Yuriwin yang mundur dari posisi Komisaris Independen.
Sebagai penggantinya, rapat menunjuk Ratnawati Satyagraha sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Selain itu, Yohanes Yahya Wibowo diangkat menjadi Komisaris baru perusahaan.
Berikut adalah susunan terbaru pengurus AMMS hasil RUPST 2026:
Direksi:
- Direktur Utama: Djuna Arifsasmita
- Direktur: Mochammad Ridwan
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama dan Independen: Ratnawati Satyagraha
- Komisaris: Yohanes Yahya Wibowo
Masa jabatan pengurus baru ini berlaku sejak 18 Juni 2026 hingga 18 Juni 2027.
Pindah Kantor ke Kawasan SCBD
Tak hanya merombak pengurus, AMMS juga memutuskan untuk memindahkan alamat kantor pusatnya. Sebelumnya, kantor Perseroan berlokasi di Generali Tower Gran Rubina Business Park, Lantai 20 C, Kawasan Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.
Kini, AMMS resmi memboyong kantor pusatnya ke jantung bisnis Jakarta. Alamat baru perusahaan berada di Treasury Tower District 8, Lantai 5 Unit J, SCBD, Senayan, Jakarta Selatan.
Keputusan perpindahan alamat ini telah disetujui 100% oleh peserta rapat. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

