STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) yang dilaksanakan di Jakarta pada, Jumat 19 Juni 2026 memutuskan untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp117.600 miliar atau seluruhnya Rp105 per saham, serta perubahan pengurus Perseroan.
Ini termasuk dividen interim sebesar Rp45,92 miliar atau Rp41 per saham yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada November 2025. Sehingga dividen final yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp64 per saham atau Rp71,68 miliar. Adapun sisa laba dibukukan sebagai saldo laba untuk tambahan modal kerja atau investasi.
Direksi DVLA dalam pengumuman yang disampaikan ke BEI, Selasa 23 Juni 2026 menjelaskan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, serta menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua Tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2025.
RUPST menyetujui menunjuk Bapak Tjoa Tjek Nien sebagai Akuntan Piblik Independen yang terdaftar di OJK dai Kantor Akuntan Publik atau KAP Purwanto Susanti dan Surja untuk audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2026. Selanjutnya, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lainnya.
RUPS juga menyetujui pengangkatan Kembali Bapak Sancoyo Antarikso sebagai Komisaris Independen Perseroan dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Yustina Endang Setyowati dari jabatannya sebagaii Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (axquit et de charge) kepada Ibu Yustina atas Tindakan pengurusan yang telah dilaksanakan selama masa jabatannya sepanjang Tindakan tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyetujui pengangkatan Bapak deddy Septiadi sebagai Direktur Perseroan yang baru. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat Kembali dan anggota Direksi yang baru diangkat ini, berlaku efektif untuk periode lima tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai tanggal ditutupnya RUPST Perseroan yang kelima dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak Clinton Andrew Compos Hess
Wakil Presiden Direktur : Bapak Eric Albert Lim Gotuaco
Komisaris Independen : Bapak Mariano John Lim Tan Junior
Komisaris Independen : Bapak Sonny Kalona
Komisaris Independen : Ibu Marlina Hayati Goestam
Komisaris Independen : Bapak Sancoyo Antarikso
Direksi
Prsiden Direktur : Bapak Ian Martin Wibawa kloer
Direktur : Bapak Alaxanders S. Panlilo
Direktur : Bapak Dennis Tee Co
Direktur : Bapak Celso Paz Lim
Direktur : Bapak Jose Luis Harina Narvaez
Direktur : Bapak deddy Septiadi
RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap Notaris agar menangkan Keputusan pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris dan melakukan semua Tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya menyetujui penyesuaian honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Persroan untuk tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026, yang mencerminkan sekitar 9% per tahun selama periode 2023 hingga 2026, serta memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian besaran dan alokasi honorarium tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan. RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.

