STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) yang dilaksanakan, Kamis 18 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebesar Rp199,226 miliar atau Rp50 per saham dan pengangkatan anggota Direk baru.
Direksi CFIN dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Senin 22 juni 2026 mengatakan, selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana seebesar Rp150 jutasebagai cadangan, dan sisal laba 2025 sebesar Rp12,839 miliar untuk dibukukan sebagai laba ditahan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
RUPS juga menerima baik pengunduran diri Bapak Harjanto Tjitohardjojo, Sarjana Ekonomi selaku Direktur Utama terhitung sejak ditutupnya RUPS. Selanjutnya, menyetujui mengangkat anggota Direksi Perseroan, yaitu :
– Bapak Jahja Anwar sebagai Direktur Utama *
– Bapak Lie Roelly Makalis sebagai Direktur;
– Bapak Willy Halim Sugiardi sebagai Direktur *) terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diadakan dalam tahun 2029.
Pemegang saham Menegaskan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang diadakan dalam tahun 2029 menjadi sebagai berikut :
– Direktur Utama : Bapak Jahja Anwar *)
– Direktur : Bapak Lie Roelly Makalis
– Direktur : Bapak Willy Halim Sugiardi *)
*) efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a menyatakan keputusan RUPS dalam suatu akta notaris dan memberitahukan ~~ perubahan data Perseroan berkaitan dengan pengangkatan para anggota Direksi Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila karena satu dan lain hal pemberitahuan dan/atau pendaftaran tersebut belum dilaksanakan atau mengalami hambatan yang menimbulkan belum diterimanya pemberitahuan dan/atau pendaftaran tersebut oleh instansi yang berwenang dan jangka waktu akta Pernyataan Keputusan RUPS tersebut telah melewati jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang, maka Direksi Perseroan berhak dan berwenang untuk membuat dan menandatangani pernyataan keputusan RUPS yang sama dalam suatu akta Notaris dan mengajukan kembali pemberitahuan dan/atau pendaftaran kepada instansi yang berwenang hingga diperolehnya penerimaan pemberitahuan dan/atau pendaftaran oleh instansi yang berwenang tersebut
Menyetujui memberi kuasa kepada pemegang saham mayoritas untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan Aktintan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. (Konrad)

