STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) yang dilaksanakan, Jumat 19 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebesar Rp15 miliar atau Rp4,36 per saham.
Direksi BESS dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Selasa 23 juni 2026 mengatakan, selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp100 juta sebagai cadangan, dan sisal laba 2025 untuk dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama ahun buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
Menetapkan besarmnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 akan mengalami peningkatan sebesar maksimal 10% (sepuiuh persen) dari jumlah yang ditetapkan pada tahun buku yang lalu dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Selain itu, RUPS menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: auntuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Mirawati, Sensi dan Idris karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut; dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

