spot_img

RUPS Darya-Varia (DVLA) Setujui Dividen Final Rp64 per Saham dan Susunan Pengurus Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum  Pemegang Saham Tahunan  (RUPST) PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA)  yang dilaksanakan di Jakarta pada, Jumat 19 Juni 2026 memutuskan untuk  membagikan dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp117.600 miliar atau seluruhnya Rp105 per saham, serta perubahan pengurus Perseroan.

Ini termasuk dividen interim sebesar Rp45,92 miliar atau Rp41 per saham  yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada November 2025.  Sehingga dividen final yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp64 per saham atau Rp71,68 miliar. Adapun sisa laba dibukukan sebagai saldo laba untuk tambahan  modal kerja atau investasi.

Direksi DVLA dalam pengumuman yang disampaikan ke BEI, Selasa 23 Juni 2026 menjelaskan, pemegang saham Perseroan juga  menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, serta menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua Tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pembayaran dividen tunai untuk tahun buku 2025.

RUPST menyetujui menunjuk Bapak Tjoa Tjek Nien sebagai Akuntan Piblik Independen yang terdaftar di OJK dai Kantor Akuntan Publik atau KAP Purwanto Susanti dan Surja untuk audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2026. Selanjutnya, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lainnya.

RUPS juga menyetujui pengangkatan Kembali Bapak Sancoyo Antarikso sebagai Komisaris Independen Perseroan dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Yustina Endang Setyowati dari jabatannya sebagaii Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat.

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (axquit et de charge) kepada Ibu Yustina atas Tindakan pengurusan yang telah dilaksanakan selama masa jabatannya sepanjang Tindakan tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyetujui pengangkatan Bapak deddy Septiadi sebagai Direktur Perseroan yang baru. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat Kembali  dan anggota Direksi yang baru diangkat ini, berlaku efektif untuk periode lima tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat  sampai tanggal ditutupnya RUPST Perseroan yang kelima dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden  Komisaris                                                    : Bapak Clinton Andrew Compos Hess

Wakil Presiden Direktur                                               : Bapak Eric Albert Lim Gotuaco

Komisaris  Independen                                                 : Bapak Mariano John Lim Tan Junior

Komisaris Independen                                                  : Bapak Sonny Kalona

Komisaris Independen                                                   : Ibu Marlina Hayati Goestam

Komisaris Independen                                                   : Bapak Sancoyo Antarikso

Direksi

Prsiden Direktur                                                             : Bapak Ian Martin Wibawa kloer

Direktur                                                                           : Bapak Alaxanders S. Panlilo

Direktur                                                                           : Bapak Dennis Tee Co

Direktur                                                                           : Bapak Celso Paz Lim

Direktur                                                                           : Bapak Jose Luis Harina Narvaez

Direktur                                                                           : Bapak deddy Septiadi

RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap Notaris agar menangkan Keputusan pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris dan melakukan semua Tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya menyetujui penyesuaian honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Persroan untuk tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026, yang mencerminkan sekitar 9% per tahun selama periode 2023 hingga 2026, serta memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian besaran dan alokasi honorarium tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan. RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.

- Advertisement -

Artikel Terkait

DMND Tebar Dividen Rp71,01 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) akan...

Rajawali Kapital Emas Borong 16,61 Miliar Saham ARCI Senilai Rp18,27 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rajawali Kapital Emas kini memegang kendali penuh...

Kendati Rugi, Surya Semesta Internusa (SSIA) Bagi Dividen Rp5 per Saham, Cair 23 Juli 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Dividen tunai PT Surya Semesta Internusa Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru