spot_img

Kena Notasi UMA, KOKA Sebut Lonjakan Harga Saham Murni Sentimen Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Manajemen PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkap kepada publik terkait pergerakan harga dan volume perdagangan saham perseroan yang masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penegasan tersebut disampaikan Manajemen KOKA dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada , Selasa 21 Juli 2026 sebagai tanggapan atas Pengumuman BEI Nomor Peng-UMA-00216/BEI.WAS/07-2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Manajemen KOKA menilai bahwa pergerakan harga maupun peningkatan volume perdagangan saham perseroan terjadi akibat mekanisme pasar dan sentimen investor.

“Pergerakan harga dan/atau peningkatan volume perdagangan saham Perseroan yang terjadi merupakan pengaruh alamiah pasar/sentimen investor maupun esensi spekualitf pasar atas adanya pengaruh setimen positif pada emiten maupun faktor-faktor lain yang diketahui Perseroan, dan bukan disebabkan oleh adanya informasi dan/atau fakta material yang belum diungkapkan oleh Perseroan,” tulis Manajemen KOKA dalam penjelasannya.

KOKA juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan keterbukaan informasi di pasar modal, termasuk kewajiban menyampaikan informasi material secara tepat waktu apabila terdapat peristiwa yang wajib diumumkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik.

Manajemen Perseroan menyebut akan tetap menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain memberikan klarifikasi kepada BEI, KOKA turut mengimbau investor agar lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi di tengah tingginya pergerakan saham perseroan.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Manajemen perseroan menyampaikan, “Perseroan mengimbau kepada seluruh pemodal (investor) untuk senantiasa memperhatikan dan mencermati setiap informasi yang disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi resmi, serta mempertimbangkan secara cermat setiap keputusan investasi.”

Seperti diketahui, Klarifikasi tersebut disampaikan KOKA untuk memberikan informasi kepada publik sekaligus memenuhi permintaan penjelasan dari BEI terkait aktivitas perdagangan saham perseroan yang dinilai tidak biasa dalam beberapa waktu terakhir.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BI Tahan Suku Bunga, Perry Luncurkan Insentif Baru Tarik Dana Asing dan Jaga Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Bank Indonesia (BI) memilih tidak menaikkan...

XLSMART Kantongi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Siap Perluas Jaringan 4G-5G

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) ditetapkan...

Komisaris dan Direktur HERO Mundur Bersamaan, RUPSLB Putuskan Agustus 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO) mengumumkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru