STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) akhirnya buka suara soal rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perusahaan tambang batubara ini memastikan siap mematuhi aturan baru tersebut.
Sampai saat ini, rencana penerbitan aturan itu belum memberikan dampak negatif bagi GTBO. Kelangsungan usaha dan kegiatan operasional perusahaan masih berjalan normal seperti biasa.
Kondisi keuangan perusahaan juga diklaim tetap stabil. Belum ada pengaruh terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan.
Mastan Singh, Presiden Direktur GTBO, menegaskan posisi perusahaan dalam menanggapi kebijakan pemerintah ini.
“Kami akan mengikuti Peraturan Pemerintah tersebut,” kata Mastan dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Sabtu (19/6/2026).
Mengenai hubungan dengan pelanggan lama, GTBO sedang menjalin komunikasi lebih lanjut. Perusahaan mengaku terus membicarakan penerapan aturan ini dengan para mitra eksisting mereka.
Terkait risiko hukum, GTBO menjelaskan saat ini tidak memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli. Namun, pembicaraan dengan pelanggan tetap dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan ke depan.
“Perseroan tidak memiliki kontrak jangka panjang namun kami membicarakannya dengan pelanggan eksisting Perseroan,” ujar Mastan.
Di sisi lain, GTBO menyatakan tidak memiliki beban utang atau perjanjian pembiayaan tertentu. Hal ini membuat perusahaan terbebas dari risiko pemenuhan kewajiban atau covenant dalam perjanjian keuangan.
Dampak lainnya di masa depan akan sangat bergantung pada perkembangan penerapan aturan tersebut. GTBO berjanji terus memantau situasi agar bisnis tetap berjalan lancar.
Laporan informasi ini disampaikan oleh Octavianus Wenas, Direktur GTBO, melalui sistem pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Juni 2026. Octavianus menyebut uraian lengkap mengenai dampak kejadian ini sudah terlampir dalam laporan resmi kepada regulator dan otoritas pasar modal.

