STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini (Senin, 17/2/2025), menetapkan suspensi atas tujuh saham karena belum membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee).
Menurut catatan Bursa, tanggal 15 Februari 2025 merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya tencatatan tahunan 2025. Hal itu dikemukakan Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam pengumumannya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Made, Bursa melakukan suspensi efek terhadap tujuh perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 17 Februari 2025.
Adapun tujuh saham emiten tersebut adalah PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).
Sementara itu, Fahmi mengemukakan, Bursa juga melanjutkan suspensi atas 54 perusahaan tercatat dengan alasan serupa. Dengan demikian, total ada 61 emiten yang belum membayar biaya listing tahunan kepada BEI. Regulator telah menetapkan batas akhir (deadline) untuk pembayaran pada 15 Februari 2025.
Menurut Fahmi, suspensi tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan BEI (Bursa) Nomor I-A Ketentuan VIII.4.2, Nomor I-V Ketentuan VII.5.2, Nomor I-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat.
“Jika Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” kata Made.
Adapun 54 saham emiten terasebut adalah
1) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2) PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
3) PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
4) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
5) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
6) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
7) PT Cowell Development Tbk (COWL)
8) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
9) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
10) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
11) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
12) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
13) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
14) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
15) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
16) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
17) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
18) PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
19) PT Indofarma Tbk (INAF)
20) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
21) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
22) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
23) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
24) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
25) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
26) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
27) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
28) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
29) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
30) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
31) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
32) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
33) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
34) PT Hanson International Tbk (MYRX)
35) PT Nipress Tbk (NIPS)
36) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
37) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
38) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
39) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
40) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
41) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
42) PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY)
43) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
44) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
45) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
46) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
47) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
48) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
49) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
50) PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
51) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
52) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
53) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
54) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)