STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas). Skema tersebut tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batubara (minerba).
Penegasan itu disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama Pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Bahlil menegaskan seluruh regulasi yang berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang ada saat ini. Tidak ada perubahan kebijakan terkait penerapan skema gross split di sektor tersebut.
“Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha setelah muncul berbagai informasi mengenai penerapan skema gross split di sektor ESDM.
Ia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden. Bahlil menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang selama ini telah berjalan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujar Bahlil.
Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat tersebut juga membahas upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian atau smelter yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pengembangan.
Menurut Bahlil, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri dalam negeri. Untuk itu, penyusunan serta pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri agar investasi hilirisasi yang telah ditanamkan dapat berjalan berkelanjutan.

