STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui PT Samuel Sekuritas Indonesia sebagai pengguna jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Persetujuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman No. Peng-00056/BEI.ANG/06-2026. BEI selaku Penyelenggara Pasar Alternatif menerbitkan Surat Persetujuan Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPJ-SPPA) untuk perusahaan tersebut.
Samuel Sekuritas Indonesia memiliki kode perusahaan IF001 dan kantor pusatnya berlokasi di Menara Imperium, Jakarta.
“Perusahaan tersebut di atas terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 telah terdaftar sebagai Pengguna Jasa SPPA PT Bursa Efek Indonesia,” tulis pengumuman BEI, dikutip Rabu (1/7/2026).
Pihak bursa menjelaskan Samuel Sekuritas kini memiliki hak melakukan aktivitas perdagangan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Surat persetujuan bernomor SPPJ.SPPA-00042/BEI.ANG/06-2026 ini ditandatangani dua direktur bursa. Mereka adalah Irvan Susandy dan Abdul Munim.
Irvan dan Abdul menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 30 Juni 2026. Pengumuman ini juga disampaikan kepada pihak otoritas lainnya.
Tembusan surat diberikan kepada Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, laporan dikirim ke Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Efek 1 OJK.
Kepala Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK juga menerima laporan ini. Terakhir, pengumuman disampaikan kepada jajaran Direksi Samuel Sekuritas

