Jumat, November 14, 2025
27.9 C
Jakarta

Cuma Daerah ‘Sehat’ yang Boleh Terbitkan Surat Utang! Ini Syarat Ketat OJK untuk Obligasi dan Sukuk Daerah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan kondisi keuangan yang sehat dan tata kelola yang baik. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan nasional dan memastikan dana hasil penerbitan digunakan secara produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan dasar hukum penerbitan obligasi daerah telah diatur dalam berbagai regulasi. Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 10 Tahun 2024.

“Pemerintah daerah yang berencana melakukan penawaran umum obligasi atau sukuk daerah wajib menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK, disertai persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ujar Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2025, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan penerbitan dilakukan sesuai ketentuan dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas. Sebelum memberikan persetujuan, Kementerian Keuangan juga akan mengevaluasi kondisi fiskal daerah serta rencana penggunaan dana tersebut.

Inarno menambahkan, aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024 memastikan penerbitan hanya dilakukan oleh daerah dengan kapasitas fiskal memadai. Regulasi itu mengatur sejumlah batasan, termasuk rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio atau DSCR) minimal 2,5 kali dan pembatasan pembiayaan utang maksimum 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Selain itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan pelunasan dalam APBD dan memperoleh persetujuan lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal serta mencegah ketidakseimbangan makroekonomi.

“Seluruh persyaratan tersebut dirancang agar hanya pemerintah daerah dengan kondisi keuangan sehat, tata kelola baik, serta rencana penggunaan dana yang produktif yang dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah,” jelas Inarno.

OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan, berisi rincian penggunaan dana sesuai tujuan dalam prospektus.

“OJK menggunakan laporan tersebut untuk memastikan dana hasil penerbitan telah digunakan sesuai rencana. Dalam prosesnya, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tutur Inarno.

Menurutnya, mekanisme pengawasan ini menjadi bagian penting untuk menjamin obligasi daerah tidak digunakan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif, melainkan diarahkan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Tujuannya agar penerbitan obligasi daerah tidak menimbulkan risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Inarno menegaskan.

Dengan kerangka regulasi dan pengawasan yang ketat tersebut, OJK berharap pasar obligasi daerah dapat berkembang secara kredibel dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di tingkat daerah tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kuartal III 2025, Laba Bersih XLSmart (EXCL) Melonjak 288%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART)...

BTN Gandeng IKAHI, Sediakan KPR Murah untuk Para Hakim di Seluruh Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

Metrodata Suntik Rp150 Miliar ke Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Solusi dan Konsultasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) menambah...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru