Decoding Permenhut 6/2026: Industri Menyambut Baik Regulasi dan Beri Masukan untuk Implementasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pasar karbon Indonesia menunjukkan sinyal positif yang signifikan seiring dengan berkumpulnya pemerintah dan pemimpin industri dalam acara “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” di Jakarta (21/04). Ini diskusi publik pertama pasca-penerbitan peraturan tersebut, sekaligus menandai optimisme dan tantangan yang perlu dihadapi.

Acara ini diselenggarakan bersama oleh Kadin Indonesia dan Kementerian Kehutanan, bekerja sama dengan ASEAN Alliance on Carbon Markets (AACM) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), didukung oleh Equatorise Advisory.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan Dan Pembangunan Berkelanjutan di Kadin Indonesia sekaligus CEO Sintesa Group, menegaskan, “Keberhasilan pasar karbon Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepercayaan, koordinasi, dan implementasi. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, dunia usaha, pengembang proyek, lembaga keuangan, dan mitra internasional. Oleh karena itu, sesi hari ini sangat penting, karena mendukung peralihan dari regulasi di atas kertas ke implementasi di lapangan.”

Edo Mahendra, Penasihat Utama Menteri Kehutanan, menjelaskan, “Semangat dari peraturan ini memiliki tiga aspek. Pertama, sebagai pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110; kedua, untuk memberikan kejelasan, kepastian, dan stabilitas yang memastikan proyek-proyek karbon dapat dilanjutkan; dan ketiga, untuk memastikan kita dapat menyeimbangkan target-target lingkungan seperti FOLU Net Sink dan target NDC, sekaligus menumbuhkan sumber-sumber baru pertumbuhan hijau dari ekosistem karbon,”ujarnya.

Dia menekankan bahwa peraturan tersebut menandai tahap awal dalam pengembangan pasar karbon Indonesia. “Kami dari Kementerian Kehutanan akan memastikan bahwa kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan—tidak sekadar pemenuhan syarat—yang akan menempatkan Indonesia di garis terdepan pasar karbon, bukan sekadar menjadi pengikut,” ungkapnya.

Dharsono Hartono, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup di Kadin Indonesia, Permanent Chair AACM, dan CEO PT Rimba Makmur Utama, menekankan: “Permenhut No. 6 Tahun 2026 dan Perpres No. 110 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional kita. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dengan potensi mitigasi yang besar di sektor penggunaan lahan, energi, dan industri, perkembangan kebijakan di pasar karbon Indonesia memiliki implikasi tidak hanya bagi upaya dekarbonisasi domestik, tetapi juga bagi kepercayaan pasar regional dan internasional,” katanya.

Sesi diskusi panel yang melibatkan asosiasi industri, pengembang proyek, dan pakar regional digelar untuk mengkaji implikasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Diskusi tersebut menyoroti bahwa peraturan ini memberikan kejelasan yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memenuhi syarat sebagai pemrakarsa proyek, proses penerbitan kredit karbon kehutanan, serta cara bagi proyek-proyek karbon Indonesia untuk bisa berpartisipasi di pasar internasional, seperti Corresponding Adjustment yang diperlukan.

Peraturan ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah melalui pencantuman target offset emisi GRK, mekanisme safeguard lingkungan dan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa, yang merupakan unsur-unsur kunci dalam membangun kepercayaan dan memelihara integritas terhadap pasar.

Di sisi lain, para panelis juga mencatat bahwa masih diperlukan kejelasan lebih lanjut di beberapa bidang, terutama dalam peraturan pelaksana lanjutan yang akan datang. Termasuk kemungkinan pencabutan persetujuan, yang menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan risiko proyek.

Diskusi juga menegaskan momentum global yang semakin kuat bagi pasar karbon, termasuk perkembangan pasar karbon dalam kerangka Article 6 dan pasar karbon sukarela (VCM), yang menempatkan Indonesia pada posisi yang tepat untuk memanfaatkan peluang-peluang yang muncul.

Panel tersebut menghadirkan para tokoh tingkat regional dan nasional, termasuk Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI); Natalia Rialucky, Wakil Ketua Bidang Urusan Intra-ASEAN di AACM dan CEO Fairatmos; Jeffrey Chatellier, CEO Forest Carbon; Citra Amanda, Ekonom Bidang Pembiayaan Transisi dan Pasar Karbon di Institut Riset Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (ERIA); serta Dr. Ristianto (Tito) Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri di Kementerian Kehutanan.

Steven Marcelino, Wakil Ketua Bidang Urusan Internasional di AACM, Sekretaris Jenderal Kadin Global Engagement Office, serta CEO dan Managing Partner Equatorise, menambahkan, “Dari sisi sektor swasta, kami berharap kementerian-kementerian lain dapat mencontoh Kementerian Kehutanan dalam menyusun regulasi yang dipenuhi dengan komitmen dan disertai dengan target minimum yang terukur. Saya yakin antusiasme dari sektor swasta terhadap peraturan ini akan menarik lebih banyak investasi,”ujarnya.

Dialog ini menegaskan kembali pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, industri, dan mitra regional terkait dalam menerapkan kerangka regulasi menjadi implementasi nyata.

Dialog ini juga menekankan peran forum seperti ini dalam memfasilitasi pemberian feedback yang berkelanjutan, memperkuat kerja sama di ekosistem yang mendukung pengembangan pasar karbon domestik yang kredibel, efektif, dan kompetitif secara internasional. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Incar Potensi Pasar 89%, SIG Perluas Kolaborasi Global di INTERCEM Asia 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Dorong Gaya Hidup Rendah Karbon, BEI Luncurkan Kampanye “Aku Net-Zero Hero”

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi...

Bank Mandiri Rilis Fitur SPE-GRK untuk Nasabah Retail di Livin’ Planet, Peringati Hari Bumi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Memaknai momentum Hari Bumi yang diperingati...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru