STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dividen interim PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) untuk tahun buku 2022 sebesar Rp7 miliar (Rp1,7 per saham) dibagikan kepada pemegang saham pada 15 Agustus 2022.
Direksi EAST dalam pengumuman tertulis di Jakarta, Selasa (26/7) mengemukakan, rencana pembagian dividen interim sudah diputuskan dan disepakati oleh Direksi dan Dewan Komisaris EAST dalam rapat pada 22 Juli 2022.
Penerima dividen, menurut Direksi EAST adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) EAST per 5 Agustus 2022. Adapun cum dan ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi BEI ditetapkan pada 3 dan 4 Agustus 2022, sedangkan di Pasar Tunai pada 5 dan 8 Agustus 2022.
EAST melaba Rp13,24 miliar (Rp3,21 per saham) pada Januari-Juni 2022, tumbuh 297% dari Rp3,34 miliar (Rp0,81 per saham) pada periode sama 2021. Pendapatan emiten beraset Rp267 miliar per Juni 2022 itu, naik 80,18% jadi Rp39,05 miliar pada Januari-Juni 2022 dari Rp21,67 miliar pada Januari-Juni 2021