STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan untuk satu saham. Saham tersebut adalah milik PT DMS Propertindo Tbk (KOTA). Status pembukaan gembok ini mulai berlaku pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah pencabutan suspensi ini diambil setelah masa cooling down dirasa sudah cukup. Pasar kini bisa kembali memperjualbelikan saham emiten properti tersebut.
“Suspensi atas perdagangan saham PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 8 Mei 2026,” jelas Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, otoritas bursa menggembok pergerakan saham KOTA pada Kamis, 7 Mei 2026. Keputusan ini terpaksa diambil menyusul adanya lonjakan harga kumulatif secara signifikan.
BEI sengaja melakukan suspensi sesaat sebagai bentuk perlindungan bagi para investor. Masa penghentian sementara ini bertujuan memberi waktu jeda bagi pelaku pasar. Harapannya, investor bisa mempertimbangkan secara matang segala informasi sebelum mengambil keputusan investasi di saham KOTA.
Harga Saham
Pada penutupan perdagangan Rabu, 6 Mei 2026, saham KOTA berakhir di level Rp163 per lembar. Posisi ini mencatat kenaikan lumayan tinggi sebesar 7,95% hanya dalam sehari.
Saham emiten properti ini sebelumnya sempat terperosok cukup dalam. Harga KOTA pernah menyentuh titik terendah di level Rp53 per lembar pada bulan Januari 2026.
Hingga saat ini, total nilai kapitalisasi pasar perseroan tercatat sudah menembus angka Rp1,71 triliun.
