spot_img

Jaga Integritas Pasar, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp62,78 Miliar Selama 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Langkah tegas ini bertujuan meningkatkan integritas serta kredibilitas pasar modal dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (6/4/2026). Upaya ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Total denda mencapai Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.

Selain denda, OJK juga memberikan sanksi berat lainnya. Tercatat ada satu pencabutan izin dan empat pembekuan izin usaha. OJK pun mengeluarkan tujuh peringatan tertulis serta delapan perintah tertulis.

Khusus pada Maret 2026, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp8,57 miliar. Sanksi ini menyasar berbagai pihak, mulai dari satu Manajer Investasi hingga 10 direksi emiten. Ada pula dua Akuntan Publik yang ikut terkena sanksi tersebut.

“Agenda tersebut menjadi pilar utama dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar modal dalam negeri,” ujar Hasan.

OJK juga memberikan perhatian serius pada kasus manipulasi pasar. Pada periode yang sama, enam pihak perorangan dikenakan denda dengan total Rp15,9 miliar. Satu pihak perorangan lainnya mendapatkan sanksi peringatan tertulis.

Penertiban juga dilakukan terhadap aktivitas tanpa izin. OJK memberikan peringatan tertulis kepada dua pihak perorangan. Keduanya terbukti melakukan kegiatan Penasihat Investasi ilegal.

Terkait sanksi administratif akibat keterlambatan laporan, nilainya cukup fantastis. OJK mengenakan denda sebesar Rp34,54 miliar kepada 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Selain denda keterlambatan, OJK mengeluarkan 50 peringatan tertulis. Terdapat pula 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk pelanggaran non-kasus lainnya. Seluruh langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi masyarakat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Direktur Bisnis Bank Raya (AGRO) Kicky Andrie Devetra Mundur, Dapat Penugasan Baru di BRI Group

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Direktur Bisnis PT Bank Raya Indonesia Tbk...

BEI Terapkan Metodologi Price-Impact Ratio, Daftar Saham HSC Bertambah 37 jadi 51 Emiten

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory...

Direktur CYBR Borong 3,46 Juta Saham, Kepemilikan Patrick Rudolf Dannacher Naik

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Patrick Rudolf Dannacher, salah seorang Direktur PT...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru