Jumat, Maret 21, 2025
27.5 C
Jakarta

Kebijakan Baru DHE SDA Berlaku 1 Maret 2025, Ini Kata OJK!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan baru untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional pada 17 Februari 2025 lalu. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan ini mengharuskan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

“Setiap entitas yang telah menerima penggunaan aset negara. dan yang telah menerima kredit dari bank pemerintah,diwajibkan menempatkan hasil usahanya, hasil penjualannya, di dalam bank-bank nasional Indonesia,” tegas Presiden Prabowo, saat meresmikan layanan Bank Emas, di The Gade Tower Jakarta. Rabu, (26/2/2025).

Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan—kecuali minyak dan gas bumi—serta perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Yang menerima kredit dari bank pemerintah, diwajibkan untuk menempatkan di bank pemerintah. Hal ini telah dilakukan oleh banyak negara cukup lama,” tambah Prabowo

Menurut Prabowo dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan tambahan DHE sebesar US$80 miliar pada 2025. “Dengan langkah ini yang mulai berlaku bulan Maret tanggal 1 2025, maka devisa hasil ekspor kita diperkirakan akan tambah sebanyak US$80 miliar di tahun 2025. Karena kita mulai 1 Maret, diperkirakan 1 tahun akan mencapai minimal US$100 miliar devisa kita,” jelasnya.

Pemerintah tetap memberi fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan DHE SDA yang tersimpan di rekening khusus. DHE tersebut dapat digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain:

  1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.
  2. Pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah dalam valuta asing.
  3. Pembayaran dividen dalam valuta asing.
  4. Pembelian bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri.
  5. Pelunasan pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.

Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Sementara itu, pengaturan DHE SDA untuk sektor minyak dan gas bumi tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

PP Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

OJK Dukung Kebijakan DHE SDA

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat ekonomi nasional, serta menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang ditawarkan.

OJK berperan aktif dalam mengkomunikasikan kebijakan ini kepada perbankan agar dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk mengakomodasi penempatan DHE SDA tanpa mengganggu likuiditas bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

Salah satu ketentuan dalam aturan baru ini adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250.000 untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Besaran dan jangka waktu penempatan bervariasi, tergantung sektor usahanya. Untuk ekspor minyak dan gas bumi, minimal 30% dari DHE SDA harus ditempatkan selama tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor tambang nonmigas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, seluruh DHE SDA harus ditempatkan selama minimal 12 bulan.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. OJK memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi agar kebijakan ini berjalan optimal.

OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia dalam menyiapkan mekanisme pemantauan selama masa retensi DHE. Selain itu, eksportir bisa memanfaatkan insentif seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito serta fasilitas lindung nilai khusus DHE yang disediakan perbankan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar di lapangan,” ujar Dian.

Bagi perbankan, dana DHE SDA dapat dijadikan agunan tunai sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Bank Umum Syariah. Dana ini bisa dikategorikan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), asalkan memenuhi syarat tertentu, seperti adanya pemblokiran dana dan pengikatan hukum yang kuat.

Artikel Terkait

BI Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai, Tercermin di AL/DPK 26,32% dan CAR 27,01%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) mengumumkan ketahanan perbankan...

BI-Rate Tetap 5,75%, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia...

Kabar Gembira, NPI Februari 2025 Surplus US$3,12 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, Neraca...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini