Kamis, Maret 20, 2025
26.9 C
Jakarta

OJK Sambut Baik Pembentukan Danantara, Diyakini Perkuat Ekonomi Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi pemerintah. Badan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Dian menjelaskan, pembentukan BPI Danantara dilakukan melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025. Badan ini bertugas mengelola kekayaan negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis. Fokus utamanya mencakup hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, serta pengembangan digital.

Menurut Dian, konsep seperti Danantara bukanlah hal baru. Banyak negara telah menerapkan sovereign wealth fund, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). Dana investasi ini biasanya dikelola untuk berbagai instrumen keuangan, termasuk teknologi, energi terbarukan, serta rantai pasokan strategis.

“Dengan adanya BPI Danantara, pengelolaan aset negara bisa lebih terintegrasi, efisien, dan transparan. Dampaknya akan positif bagi perekonomian nasional,” ujarnya, di di Jakarta, ditulis Selasa (25/2/2025).

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk bank-bank milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini tetap harus patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai regulator, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk memastikan pengelolaan bank BUMN tetap sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), kehati-hatian (prudential banking), serta manajemen risiko yang memadai. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dian juga mengingatkan bahwa ketiga bank BUMN tersebut adalah perusahaan terbuka, dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah. Oleh karena itu, kinerja dan transparansi bank harus tetap dijaga agar memberikan kepercayaan bagi seluruh pemegang saham dan investor.

“Peraturan perbankan selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian yang berlaku secara internasional, termasuk standar G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Ini menjadi pedoman bagi bank BUMN dalam mengelola bisnisnya secara transparan dan berintegritas,” jelasnya.

OJK telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan industri perbankan terkait implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. Skema pengelolaan bank BUMN di bawah Danantara akan diatur dalam peraturan turunan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Saat ini, bank-bank BUMN yang akan dikonsolidasikan memiliki kinerja yang positif. Per Desember 2024, mereka mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, serta penyaluran kredit dengan kualitas aset yang baik, permodalan kuat, dan likuiditas yang memadai.

Di tahun 2025, bank-bank BUMN akan fokus menjaga fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan. Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang hati-hati, bank BUMN optimistis dapat tumbuh stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Dian menegaskan bahwa pembentukan Danantara tidak akan mengganggu operasional perbankan maupun keamanan simpanan masyarakat. Bank-bank BUMN tetap beroperasi sesuai regulasi dan menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

“OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kepada nasabah agar kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar. OJK akan terus memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan Danantara,” tutupnya.

Artikel Terkait

BI Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai, Tercermin di AL/DPK 26,32% dan CAR 27,01%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) mengumumkan ketahanan perbankan...

BI-Rate Tetap 5,75%, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia...

Kabar Gembira, NPI Februari 2025 Surplus US$3,12 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, Neraca...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini