STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas perbankan nasional.
LPS menetapkan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum. Untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga berada pada posisi 6,00%. Sementara simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2,00%.
Besaran bunga penjaminan ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026. Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang kenaikannya masih terbatas.
Kinerja intermediasi perbankan dalam menghimpun simpanan dinilai masih kuat. Kondisi likuiditas perbankan pun memadai dengan tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat. Tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah.
“LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan,” tulis Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional diperkirakan tetap tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 11,39% (yoy). Penyaluran kredit juga mengalami kenaikan sebesar 9,98% (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi daripada DPK valuta asing. Kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga mampu menjadi penyangga terhadap potensi risiko.
Hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh sampai Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening. Angka ini mencakup 99,94% dari total rekening. Pada nasabah BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.
LPS mengingatkan nasabah untuk memenuhi kriteria 3T agar simpanannya aman dijamin. Kriteria tersebut mencakup: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan. Masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank agar tetap masuk dalam program penjaminan. Pihak perbankan juga diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui seluruh kanal komunikasi.

