STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat barisan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah ini diambil di tengah tekanan ketidakpastian global dan tingginya kebutuhan dolar AS secara musiman.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyebut tekanan terhadap mata uang Garuda masih membayangi, terutama selama periode libur Iduladha 1447 H.
Denny menjelaskan kondisi pasar saat ini masih dipengaruhi oleh gejolak di kancah internasional. Konflik geopolitik menjadi salah satu pemicu utama fluktuasi nilai tukar.
“Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah,” ujar Denny ,dikutip Jumat (29/5/2026).
Selain faktor global, kebutuhan valas di dalam negeri melonjak untuk pembayaran Utang Luar Negeri (ULN). Perusahaan-perusahaan juga memerlukan dolar AS untuk repatriasi dividen. Kondisi ini diperberat dengan arus masuk dolar AS yang masih terbatas.
Menyikapi hal tersebut, BI memastikan akan tetap berada di pasar untuk melakukan pengawalan. Denny menegaskan komitmen ini sejalan dengan arahan Gubernur Bank Indonesia.
“Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, around the world, around the clock,” tuturnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui intervensi pasar valas yang optimal. BI menggunakan berbagai instrumen seperti transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore.
Selain itu, intervensi dilakukan pada transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. BI juga secara konsisten melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Untuk menjaga daya tarik investasi, BI memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market. Tujuannya agar aset keuangan domestik tetap kompetitif sehingga aliran modal asing terus masuk ke Indonesia.
BI juga mengeluarkan kebijakan baru untuk meredam permintaan dolar AS yang tinggi. Mulai Juni 2026, akan ada batasan baru untuk pembelian valas tanpa dokumen pendukung (underlying).
“Menetapkan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026,” jelas Denny.
BI turut memperketat pengawasan berkoordinasi dengan otoritas terkait. Fokus utamanya adalah memantau bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar.
Ke depan, BI akan terus mencermati dinamika pasar keuangan global dan domestik. Langkah-langkah terukur akan terus diambil guna menjaga ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.

