Senin, Maret 17, 2025
25.9 C
Jakarta

OJK Siapkan Aturan Baru, IPO Bakal Lebih Ketat!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga kualitas perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif. OJK melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses IPO agar emiten yang masuk pasar modal benar-benar kredibel.

Ke depan, OJK akan mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI), penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk memperketat penelaahan atau due diligence terhadap calon emiten. Langkah ini bertujuan memastikan kredibilitas perusahaan yang akan IPO.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan penjamin emisi efek, profesi penunjang, dan self-regulatory organization (SRO) pasar modal untuk menerima masukan,” kata Inarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Masukan tersebut mencakup berbagai aspek. Salah satunya adalah meningkatkan pengenalan terhadap calon investor, terutama yang memperoleh jatah pasti dalam IPO. OJK akan memperhatikan sumber dana mereka untuk memastikan transparansi dan kredibilitasnya.

Dari sisi BEI, OJK juga mempertimbangkan peningkatan aturan free float minimum, yaitu jumlah saham yang wajib beredar di pasar. OJK ingin mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas dalam pencatatan saham baru.

Selain itu, OJK tengah menyiapkan rancangan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Aturan ini akan memperjelas kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses IPO.

OJK juga mengkaji perbaikan aturan terkait transparansi penggunaan dana IPO dalam prospektus. Dengan aturan baru ini, perusahaan yang melantai di bursa wajib memberikan laporan lebih detail tentang pemanfaatan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Terakhir, OJK sedang mengevaluasi mekanisme lock-up saham bagi pemegang saham yang terkena aturan pembatasan penjualan saham pasca-IPO. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga saham setelah IPO berlangsung.

Dengan berbagai langkah ini, OJK berharap kualitas IPO semakin meningkat dan memberikan manfaat lebih besar bagi investor serta pasar modal Indonesia.

Artikel Terkait

NINE Siap Gelar Right Issue 2,157 Miliar Saham, Dananya Buat Modal Kerja!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE)...

Bahana Sekuritas Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Cek Daftar Saham-yang Wajib Masuk Watchlist

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...

AVIA Akuisisi 16,67 Saham Dextone! Segini Nilainya!

STOCKWATCH.ID (SURABAYA) - PT Avia Avian Tbk (AVIA) atau...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini