STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go private. Aksi ini akan diikuti dengan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menjelaskan ada lima alasan utama di balik keputusan besar ini. Pertama, saham SCPI sudah tidak lagi aktif diperdagangkan di bursa. Kedua, kehadiran pemegang saham publik dalam rapat-rapat perusahaan selama tiga tahun terakhir sangat rendah.
Ketiga, perusahaan merasa mampu membiayai kegiatan operasional sendiri. Saat ini, SCPI tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik. Keempat, rencana ini sejalan dengan kebijakan global Grup Merck yang terus melakukan restrukturisasi. Terakhir, aksi ini menjadi kesempatan bagi pemegang saham publik untuk menjual saham mereka di harga premium.
Pemegang saham pengendali, Organon LLC, akan melakukan Penawaran Tender Sukarela (VTO) untuk membeli saham milik masyarakat. Harga yang ditawarkan sangat menggiurkan, yakni Rp100.000 per lembar saham.
Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir. Sebagai gambaran, harga historis tersebut hanya berada di angka Rp32.063 per saham. Artinya, harga penawaran ini tiga kali lipat lebih tinggi dari harga biasanya.
Organon LLC berniat membeli sebanyak-banyaknya 43.664 saham atau setara 1,213% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh. Total dana yang disiapkan untuk memborong saham publik ini mencapai Rp4,36 miliar.
“Manajemen mengevaluasi keputusan ini akan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, operasional, dan implementasi strategi bisnis jangka panjang,” ujar Arie Noviandari dalam keterbukaan informasinya, Jumat (19/6/2026).
Arie memastikan rencana ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Secara hukum, SCPI juga tidak sedang menghadapi tuntutan atau perkara material yang bisa menghambat proses go private.
Rencana besar ini harus mendapat restu dari Pemegang Saham Independen. Perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 23 Juni 2026. Rapat ini bakal berlangsung di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.
Jika disetujui, rangkaian proses tender offer diperkirakan mulai berjalan pada 7 September 2026. Targetnya, BEI akan membatalkan pencatatan efek SCPI pada 30 Desember 2026.
Setelah proses VTO selesai, Organon LLC berpotensi menguasai 100% saham perusahaan. Namun, sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, sebuah perusahaan minimal harus dimiliki oleh dua pihak.
Oleh karena itu, Organon LLC wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain. Arie menjelaskan pengalihan saham atau pengeluaran saham baru kepada pihak lain ini harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah kondisi kepemilikan 100% itu terjadi.
Bagi pemegang saham publik yang memilih tidak menjual sahamnya, mereka akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan yang nantinya sudah berstatus tertutup tersebut.

